Minggu, 07 Juni 2015

Keutamaan Bulan Ramadhan dan Puasa Ramadhan

Pada pembahasan kali ini, kita akan mengkaji bersama mengenai keutamaan Ramadhan dan puasa di dalamnya. Semoga Allah selalu memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan amal yang saleh.

Keutamaan Bulan Ramadhan

Ramadhan adalah Bulan Diturunkannya Al-Qur’an

Bulan Ramadhan adalah bulan yang mulia. Bulan ini dipilih  sebagai bulan untuk berpuasa dan pada bulan ini pula Al-Qur’an diturunkan. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah [2] : 185)

Ibnu Katsir rahimahullah tatkala menafsirkan ayat yang mulia ini mengatakan,”(Dalam ayat ini) Allah ta’ala memuji bulan puasa –yaitu bulan Ramadhan- dari bulan-bulan lainnya. Allah memuji demikian karena bulan ini telah Allah pilih sebagai bulan diturunkannya Al Qur’an dari bulan-bulan lainnya. Sebagaimana pula pada bulan Ramadhan ini Allah telah menurunkan kitab ilahiyah lainnya pada para Nabi ‘alaihimus salam.” (Tafsirul Qur’anil Adzim, I/501, Darut Thoybah)

Setan-setan Dibelenggu, Pintu-pintu Neraka Ditutup dan Pintu-pintu Surga Dibuka Ketika Ramadhan Tiba

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ

Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.” (HR. Muslim)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,”Pintu-pintu surga dibuka pada bulan ini karena banyaknya amal saleh dikerjakan sekaligus untuk memotivasi umat islam untuk melakukan kebaikan. Pintu-pintu neraka ditutup karena sedikitnya maksiat yang dilakukan oleh orang yang beriman. Setan-setan diikat kemudian dibelenggu, tidak dibiarkan lepas seperti di bulan selain Ramadhan.” (Majalis Syahri Ramadhan, hal. 4, Wazarotul Suunil Islamiyyah)

Terdapat Malam yang Penuh Kemuliaan dan Keberkahan

Pada bulan Ramadhan terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan yaitu lailatul qadar (malam kemuliaan). Pada malam inilah -yaitu 10 hari terakhir di bulan Ramadhan- saat diturunkannya Al Qur’anul Karim.
Allah ta’ala berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ – وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ – لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada lailatul qadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadr [97] : 1-3)

Dan Allah ta’ala juga berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ

Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS. Ad Dukhan [44] : 3)

Ibnu Abbas, Qotadah dan  Mujahid mengatakan bahwa malam yang diberkahi tersebut adalah malam lailatul qadar. (Lihat Ruhul Ma’ani, 18/423, Syihabuddin Al Alusi)

Bulan Ramadhan adalah Salah Satu Waktu Dikabulkannya Doa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ

Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.” (HR. Al Bazaar sebagaimana dalam Mujma’ul Zawaid dan Al Haytsami mengatakan periwayatnya tsiqoh/terpercaya. Lihat Jami’ul Ahadits, Imam Suyuthi)

Keutamaan Puasa

1. Puasa adalah Perisai

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ

Puasa adalah perisai yang dapat melindungi seorang hamba dari api neraka.” (HR. Ahmad dan Baihaqi, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’)

2. Orang yang Berpuasa akan Mendapatkan Pahala yang Tak Terhingga
3. Orang yang Berpuasa akan Mendapatkan Dua Kebahagiaan
4. Bau Mulut Orang yang Bepuasa Lebih Harum di Hadapan Allah daripada Bau Misik/Kasturi

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ . وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ ، وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ . وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ ، لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ ، وَإِذَا لَقِىَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ

“Allah berfirman,’Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa. Puasa tersebut adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai. Apabila salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah berkata kotor, jangan pula berteriak-teriak. Jika ada seseorang yang mencaci dan mengajak berkelahi maka katakanlah,’Saya sedang berpuasa’. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat daripada bau misk/kasturi. Dan bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan, ketika berbuka mereka bergembira dengan bukanya dan ketika bertemu Allah mereka bergembira karena puasanya’. “ (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Puasa akan Memberikan Syafaat bagi Orang yang Menjalankannya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَىْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. قَالَ فَيُشَفَّعَانِ

Puasa dan Al-Qur’an itu akan memberikan syafaat kepada seorang hamba pada hari kiamat nanti. Puasa akan berkata,’Wahai Tuhanku, saya telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat, karenanya perkenankan aku untuk memberikan syafaat kepadanya’. Dan Al-Qur’an pula berkata,’Saya telah melarangnya dari tidur pada malam hari, karenanya perkenankan aku untuk memberi syafaat kepadanya.’ Beliau bersabda, ‘Maka syafaat keduanya diperkenankan.’” (HR. Ahmad, Hakim, Thabrani, periwayatnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Al Haytsami dalam Mujma’ul Zawaid)

6. Orang yang Berpuasa akan Mendapatkan Pengampunan Dosa

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah maka dosanya di masa lalu pasti diampuni”. (HR. Bukhari dan Muslim)

7. Bagi Orang yang Berpuasa akan Disediakan Ar Rayyan

Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ ، يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ ، فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ ، فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

“Sesungguhnya di surga ada sebuah pintu yang bernama  Ar-Royyaan. Pada hari kiamat orang-orang yang berpuasa akan masuk surga melalui pintu tersebut dan tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut kecuali mereka. Dikatakan kepada mereka,’Di mana orang-orang yang berpuasa?’ Maka orang-orang yang berpuasa pun berdiri dan tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut kecuali mereka. Jika mereka sudah masuk, pintu tersebut ditutup dan tidak ada lagi seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Semoga pembahasan di atas dapat mendorong kita agar lebih bersemangat untuk mendapatkan keutamaan berpuasa di bulan Ramadhan dengan cara menghiasi hari-hari di bulan yang penuh berkah tersebut dengan amal saleh yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya yang mulia

Rabu, 03 September 2014

FITNAH LEBIH KEJAM DARI PEMBUNUHAN

DEFINISI FITNAH DALAM AL QURAN ("Benarkah Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan?")

PENGERTIAN FITNAH
Kita sering mendengar istilah “Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan”. Namun rupanya tidak banyak yang tahu darimana istilah ini berasal, dan apa makna sebenarnya dari kalimat tersebut. Pokoknya asal pakai saja, dan ngaku-ngaku itu ajaran Islam, karena kalimat tersebut ‘kelihatannya’ berasal dari Al Qur’an.

Dalam bahasa sehari-hari kata ‘fitnah’ diartikan sebagai penisbatan atau tuduhan suatu perbuatan kepada orang lain, dimana sebenarnya orang yang dituduh tersebut tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Maka perilaku tersebut disebut memfitnah. Tapi apakah makna ‘fitnah’ yang dimaksud di dalam Al Qur’an itu seperti yang disebutkan itu? Mari kita telaah.

Di dalam Al Qur’an surat Al Baqoroh (2) ayat 191 tercantum kalimat “Wal fitnatu asyaddu minal qotli….” yang artinya
“Dan fitnah itu lebih sangat (dosanya) daripada pembunuhan..”.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan, bahwa Imam Abul ‘Aliyah, Mujahid, Said bin Jubair, Ikrimah, Al Hasan, Qotadah, Ad Dhohak, dan Rabi’ ibn Anas mengartikan “Fitnah” ini dengan makna “Syirik”. Jadi Syirik itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan.

Ayat tersebut turun berkaitan dengan haramnya membunuh di Masjidil Haram, namun hal tersebut diijinkan bagi Rasulullah saw manakala beliau memerangi kemusyrikan yang ada di sana. Sebagaimana diketahui, di Baitullah saat Rasulullah saw diutus terdapat ratusan berhala besar dan kecil. Rasulullah diutus untuk menghancurkan semuanya itu. Puncaknya adalah saat Fathu Makkah, dimana Rasulullah saw mengerahkan seluruh pasukan muslimin untuk memerangi orang-orang musyrik yang ada di Makkah.

Kemudian juga di surat Al Baqoroh (2) ayat 217, disebutkan “Wal fitnatu akbaru minal qotli…” yang artinya
“Fitnah itu lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan..”.
Ayat ini turun ketika ada seorang musyrik yang dibunuh oleh muslimin di bulan haram, yakni Rajab. Muslimin menyangka saat itu masih bulan Jumadil Akhir. Sebagaimana diketahui, adalah haram atau dilarang seseorang itu membunuh dan berperang di bulan haram, yakni bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram.

Melihat salah seorang kawan mereka dibunuh, kaum musyrikin memprotes dan mendakwakan bahwa Muhammad telah menodai bulan haram. Maka turunlah ayat yang menjelaskan bahwa kemusyrikan dan kekafiran penduduk Makkah yang menyebabkan mereka mengusir muslimin dan menghalangi muslimin untuk beribadah di Baitullah itu lebih besar dosanya daripada pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang beriman.

Tak ada satupun ayat di dalam Al Qur’an yang mengartikan kata “fitnah” dengan arti sebagaimana yang dipahami oleh orang Indonesia, yakni menuduhkan satu perbuatan yang tidak dilakukan oleh orang yang dituduh. Kata ‘fitnah’ di dalam Al Qur’an memang mengandung makna yang beragam sesuai konteks kalimatnya. Ada yang bermakna bala bencana, ujian, cobaan, musibah, kemusyrikan, kekafiran, dan lain sebagainya. Maka memaknai kata ‘fitnah’ haruslah dipahami secara keseluruhan dari latar belakang turunnya ayat dan konteks kalimat , dengan memperhatikan pemahaman ulama tafsir terhadap kata tersebut.

Memaknai kata-kata di dalam Al Qur’an dengan memenggalnya menjadi pengertian yang sepotong-sepotong serta meninggalkan makna keseluruhan ayat, hanya akan menghasilkan pemahaman yang melenceng dan keliru akan isi Kitabullah. Dan itulah yang dilakukan oleh orang-orang yang hendak menyalahgunakan Kitabullah demi mengesahkan segala perilakunya. Dan ini juga dilakukan oleh orang-orang yang hendak menyelewengkan makna Al Qur’an dari pengertian yang sebenarnya.


MAKNA FITNAH DARI SEGI BAHASA DAN ISTILAH
Kalimah Fitnah الفتنة dalam bahasa arab bermaksud: Ujian dan cubaan. Imam Ibnu Hajar berkata : Asal kepada makna fitnah adalah الإختبار (ujian) dan الإمتحان )ujian)

Ibnu Manzur berkata: Al-Azhari dan lainnya berkata:“Asal makna fitnah adalah الإبتلاء (cubaan), الإمتحان (Ujian) dan الإختبار (ujian).”.”

Adapun dari segi istilah ulama adalah seperti yang didefinasikan oleh Jurjani:“Perkara yang dilakukan untuk mengetahui kebaikan atau keburukan sesuatu.”

FITNAH DALAM QURAN
Makna fitnah dalam Quran adala berbeza. Ianya seumpama berikut:

1. Fitnah bermaksud Syirik.
Firman Allah :
“Syirik lebih dahsyat dosanya daripada membunuh.” (191 : al-Baqarah)
“Dan perangilah mereka supaya tidak berlakunya syirik.” (193 : al-Baqarah)
“dan Syirik lebih besar dosanya dari membunuh.” (217 : al-Baqarah)
2. Fitnah dengan makna ujian dan cobaan.
Firman Allah:
“Dan kami uji kamu (Nabi Musa) dengan pelbagai ujian yang besar.”(40 : Toha)
“Dan sesungguhnya kami telah menguji ummat yang terdahulu.” (3 : al-Ankabut)
3. Fitnah bermaksud seksa
Firman Allah:
“Sesungguhnya orang-orang yang menyeksa orang-orang beriman lelaki dan perempuan … “
Begitu juga makna fitnah pada ayat 10 surah al-Ankabut, ayat 14 surah az-Zariat dan ayat 110 surah an-Nahl.

4. Fitnah bermaksud dosa.
Firman Allah:
“Dan sebahagian mereka ada yang berkata “izinkanlah aku untuk tidak berperang dan janganlah menyebabkan aku berbuat dosa. Ketahuilah mereka telah terjebak dalam dosa (dengan tidak mahu pergi berperang).” (49 : at-Taubah)

5. Fitnah bermaksud kekufuran.
Firman Allah:
“Sesungguhnya mereka inginkan kekufuran.” (48 : at-Taubah)
Begitu juga fitnah dalam ayat 7 surah Ali imran.

6. Fitnah bermaksud pembunuhan dan kebinasaan.
Firman Allah:
“Sekiranya kamu takut orang-orang kafir membunuh kamu.” (101 : an-Nisa)
Begitu juga fitnah pada ayat 83 surah Yunus.

7. Fitnah bermaksud berpaling dari jalan yang benar.
Firman Allah:
“Dan berwaspadalah dari mereka yang hendak memesongkan kamu dari jalan kebenaran.” (49 : Maidah)
Begitu juga dalam ayat 73 surah al-Isra.

8. Fitnah bermaksud sesat.
Firman Allah :
“Dan sesiapa yang Allah hendak menyesatkannya.” (41 : al-Maidah)
Begitu juga fitnah dalam ayat 162 surah as-Soffat.

9. Fitnah bermaksud alasan.
Firman Allah :
“kemudian tidaklah ada alasan mereka melainkan mereka berkata “Demi Allah wahai tuhan kami, kami bukannya orang-orang musyrikin.” (23 : al-An’am)
Sebahgian tafsir menyatakan fitnah disini bermaksud jawapan.

10. Fitnah bermaksud gila
“Maka kamu akan lihat hai Muhammad dan mereka akan lihat siapakah yang gila.” (6 : al-Qalam)
FITNAH DALAM HADIS
1. Fitnah bermaksud perselisihan dan peperangan
Nabi saw bersabda:
“Akan berlaku perselisihan dan peperangan, orang yang melihatnya lebih baik dari orang yang menyebabkannya ia berlaku.” (Hr Bukhari dan Muslim)
2. Fitnah bermaksud ujian dan cubaan
Nabi saw bersabda :
“Maka hendaklah kamu berwaspada terhadap dunia dan waspada terhadap wanita, sesungguhnya fitnah yang mula2 menimpa bani Israel adalah wanita.” (Hr Muslim)
3. Fitnah bermaksud melalaikan dan melekakan.
Hadis Nabi saw:
“Sekiranya baginda mendengar tangisan bayi, baginda akan meringankan solatnya kerana bimbang ibunya akan terleka dengan tangisan ibunya.” (Hr Bukhari)
4. Fitnah bermaksud penyeksaan dan pembunuhan
Nabi saw bersabda:
“Dahulu seorang lelaki di seksa kerana mempertahankan agamanya, samada orang-orang kafir membunuhnya atau menyeksanya.” (Hr Bukhari)
5. Fitnah bermaksud berlaku kemungkaran dan kemaksiatan.
Nabi saw bersabda:
“Apabila datang seorang lelaki yang baik agama dan akhlaknya melamar anak mu maka hendaklah kamu kahwininya dengan anak mu. Kalau tidak, akan berlaku kemungkaran dan kerosakan yang besar di muka bumi.” (HR. Ibnu Majah)
6. Fitnah bermaksud memaksa untuk kembali kufur.
Nabi bersyair ketika menggali parit di peperangan khandak:
“Sesungguhnya musuh-musuh telah menganiaya kami. sekiranya mereka hendak memaksa kami kembali kufur, kami enggan." (Hr Bukhari dan Muslim)
7. Fitnah bermaksud menjauhkan dari agama
Nabi saw bersabda kepada Muaz ra:
“Wahai Muaz adakah engkau hendak menyebabkan manusia lari dari ajaran agamanya?”  (Hr Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan: Fitnah mempunyai pelbagai makna dan maksud di dalam Quran dan hadis Rasulullah saw. Orang melayu selalu menggunakan fitnah untuk makna tuduhan, sehinggakan mentafsirkan kalimah fitnah ayat berikut dengan tuduhan palsu, sedangkan maknanya adalah syirik:
“Syirik lebih dahsyat dosanya daripada membunuh.” (191 : al-Baqarah)
Banyak di kalangan orang melayu termasuk ustaz2 yang mentafsirkan fitnah kepada tuduhan yang tidak benar. Sedangkan tidak ada fitnah yang bermaksud tuduhan dalam Quran, hadis dan bahasa arab. Ini satu pentafsiran mengikut hawa nafsu. Nabi saw bersabda:
“Sesiapa yang berkata tentang quran dengan akal fikirannya atau apa yang dia tidak tahu ilmu tentangnya maka hendaklah menempati tempatnya di neraka.” (HR. Tirmizi)
Firman Allah swt:
“… Allah mengharamkan kamu bercakap tentang Allah apa yang kamu tidak tahu.” (33 : al-Araf)

Selasa, 01 Juli 2014

makalah tentang puasa

Kata pengantar

Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan  yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami bisa menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “Hukum melaksanakan ibadah puasa dan hikmahnya bagi ummat islam”, yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bilamana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca. Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
Semoga makalah ini bermanfaat.
 Amin
Penulis

Daftar isi

Pengantar penulis                                                                                                                    2
Daftarisi                                                                                                                                       3
Bab I               Pendahuluan                                                                                                   4
  1. Latar belakang masalah                                                                                          4
  2. Pokok masalah                                                                                                           4
  3. Tujuan                                                                                                                            5
  4. Isi yang akan diuraikan                                                                                          5
Bab II              Isi Makalah                                                                                                     6
  1. Definisi puasa                                                                                                             6
  2. Macam-macam puasa dari segi hukum                                                           6
  3. Syarat wajib puasa                                                                                                   9
  4. Syarat syah puasa                                                                                                   10
  5. Rukun-rukun puasa                                                                                                10
  6. Hal-hal yang membatalkan puasa dan mengurangi nilai puasa           10
  7. Adab-adab berpuasa                                                                                              12
  8. Halangan puasa                                                                                                        13
  9. Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa                                                 15
  10. Meng-qadha’ puasa Ramadhan                                                                         15
  11. Hikmah puasa                                                                                                           17
Bab III            Kesimpulan                                                                                                  19
Bab IV                        Daftar Pustaka                                                                                  20

BAB I

Pendahuluan

  1. Latar Belakang Masalah
Seperti yang kita ketahui agama islam mempunyai lima rukun islam yang salah satunya ialah puasa, yang mana puasa termasuk rukun islam yang keempat. Karena puasa itu termasuk rukun islam jadi, semua umat islam wajib melaksanakannya namun pada kenyataannya banyak umat islam yang tidak melaksanakannya, karena apa? Itu semua karena mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah puasa. Bahkan, umat muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, dan bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan benar.
 Banyak orang-orang yang melakasanakan puasa hanya sekedar melaksanakan, tanpa mengetahui syarat sahnya puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hasilnya,pada saat mereka berpuasa mereka hanyalah mendapatkan rasa lapar saja. Sangatlah rugi bagi kita jika sudah berpuasa tetapi tidak mendapatkan pahala. Seperti yang dikatakan hadits: urung rampung
 Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas tentang apa itu puasa, manfaat puasa, hikmah puasa, dan alasan mengapa kita wajib menjalankannya.
  1. Pokok Masalah
Sebagai orang muslim sangatlah wajib bagi kita untuk mengetahui, bahkan untuk paham betul apa itu puasa, sarat sahnya puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, dan manfaat, serta hikmah puasa bagi kita.
Dan berdasarkan latar  belakang masalah yang telah dijelaskan, maka kami mendapatkan beberapa pokok permasalahan di dalam pembahasan ini. Diantaranya ialah:
-          Penyebab orang-orang tidak menjalankan ibadah puasa
-          Berpuasa tanpa mengetahui apa syarat dan ketentuan puasa
-          Bagaimana cara berpuasa tanpa mengurangi aktivitas kita
-          Tidak mengetahui fidyah yang akan dibayar jika meninggalkan puasa
  1. Tujuan makalah
Adapun tujuan dari makalah ini kami buat adalah :
-          Agar ummat islam selalu melaksanakan ibadah puasa dengan baik dan benar.
-          Bisa  melaksanakan puasa dengan ikhlas
-          Untuk mengetahui semua hal yang membahas tentang puasa dan bersangkut paut dengan puasa
  1. Isi yang diuraikan
-          Pengertian puasa secara bahasa dan syar’i.
-          Rukun dan syarat puasa
-          Hal-hal yang membatalkan dan yang mengurangi puasa nilai puasa
-          Adab berpuasa
-          Macam-macam puasa
-          Halangan   puasa
-          Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa
-          Meng-qadha’ puasa Ramadhan
-          Hikmah puasa

BAB II

ISI MAKALAH

A.    DEFINISI PUASA

Shaum (puasa) berasal dari kata bahasa arab yaitu صام يصوم صيامshaama-yashuumu, yang bermakna menahan atau sering juga disebut al-imsak. Yaitu menahan diri dari segala apa yang membatalkan puasa.
Adapun puasa dalam pengertian terminology (istilah)  agama adalah menahan diri dari makan, minum dan semua perkara yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan syarat-syarat tertentu.

B.    MACAM-MACAM PUASA DARI SEGI HUKUM

Ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan hambali sepakat bahwasanya puasa itu terbagi menjadi empat macam, yaitu :
  1.  Puasa wajib, yaitu puasa bulan ramadhan, puasa kifarat, puasa nazar.
  2.  Puasa sunnah (mandub)
  3.  Puasa makruh
  4.  Puasa haram
Yang Pertama Ialah Puasa Wajib (Fardhu)
  1. Puasa wajib atau fardhu yaitu puasa pada bulan ramadhan.
Telah kita ketahui bahwasanya puasa fardhu ialah puasa ramadhan yang dilakukan secara tepat waktu artinya pada bulan Ramadhan secara ada’ dan demikian pula yang dikerjakan secara qadha’. Termasuk puasa fardhu lagi ialah puasa kifarat dan puasa yang dinazarkan. Ketentuan ini telah disepakati menurut para imam-imam madzhab, meskipun sebagian ulama hanafiyah berbeda pendapat dalam hal puasa yang dinazarkan. Mereka ini mengatakan bahwa puasa nazar itu puasa wajib bukan puasa fardhu.
  1. Puasa ramadhan dan dalil dasarnya
Puasa ramadhan adalah fardhu ‘ain bagi setiap orang mukllaf yang mampu berpuasa. Puasa ramdhan tersebut mulai diwajibkan pada tanggal 10 sya’ban satu setengah tahun setelah hijrah. Tentang dalil dasarnya yang menyatakan kewajiban puasa ramadhan ialah Al-qur’an, hadits dan ijma’. Dalil dari Al-qur’an iala firma Allah swt :
شهر رمضان الذي انزل فيه القران(البقرة ١٨٥
Artinya : (bulan yang diwajibkan berpuasa didalamnya) ialah bu;lan ramdhan, yang didlamanya diturunkan (permulaan) Al-qur’an.(Al-baqarah 185)

Yang kedua ialah puasa sunnah (mandub)

Puasa sunnah ialah puasa yang apabila kita kerjakan mendapat pahala, dan apabila kita tinggalkan atau tidak kita kita kerjakan tidak berdosa.
Berikut contoh-contoh puasa sunnat:
-          Puasa hari Tasu’a – ‘asyura – hari-hari putih dan sebagainya
Puasa sunnah diantaranya ialah berpuasa pada bulan Muharram. Yang lebih utama adalah tanggal ke 9 dan ke 10 bulan tersebut.
-          Puasa hari arafah
Disunnahkan berpuasa pada tanggal 9 dari bulan Dzulhijjah, dan hari itu disebut hari ‘arafah. Disunnahkannya, pada hari itu bagi selain orang yang sedang melaksanakan ibadah haji.
-          Puasa hari senin dan kamis
Disunnahkan berpuasa pada hari senin dan kamis setiap minggu dan di dalam melakukan puasa dua hari itu mengandung kebaikan pada tubuh. Hal demikian tak ada keraguan lagi.
-          Puasa 6 hari di bulan syawal
Disunnhakan berpuasa selama 6 hari dari bulan syawal secara mutlak dengan tanpa syarat-syarat
-          Puasa sehari dan berbuka sehari
Disunnahkan bagi oramg yang mampu agar berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari. Diterangkan bahwa puasa semacam ini merupakan salah satu macam puasa sunnah yang lebih utama.
-          Puasa bulan rajab, sya’ban dan bulan-bulan mulia yang lain.
Disunnahkan berpuasa pada bulan rajab dan sya’ban menurut kesepakatan tiga kalangan imam-imam madzhab.
Adapun bulan-bulan mulia yaitu ada 4, dan yang tiga berturut-turut yakni: Dzulqa’dah, dzulhijjah dan Muharram, dan yang satu sendiri yakni bulan Rajab, maka berpuasa pada bulan-bulan tersebut memang disunnahkan .
-          Bila seseorang memulai berpuasa sunnah lalu membatalkannya
Menyempurnakan puasa sunnah setelah dimulai dan meng-qadha nya jika dibatalkan adalah disunnahkan menurut ulama syafi’iyyah dan hanafiyyah.

Yang Ketiga Ialah Puasa Makruh

Puasa hari jum’at secara tersendiri, puasa awal tahun Qibthi, puasa hari perayaan besar yang keduanya disendirikan tanpa ada puasa sebelumnya atau sesudahnya selama hal itu tidak bertepatan dengan kebiasaan, maka puasa itu dimakruhkan menurut tiga kelompok imam madzhab. Namun ulama madzhab syafi’I mengatakan : tidak dimakruhkan berpuasa pada kedua hari itu secara mutlaq.
Yang keempat ialah puasa haram
Maksudnya ialah seluruh ummat islam memang diharamkan puasa pada saat itu, jika kita berpuasa maka kita akan mendapatkan dosa, dan jika kita tidak berpuasa maka sebaliknya yaitu mendapatkan pahala. Allah telah menentukan hukum agama telah mengharamkan puasa dalam beberapa keadaan, diantaranya ialah :
  1. Puasa pada dua hari raya, yakni Hari Raya Fitrah (Idul Fitri) dan hari raya kurban (idul adha)
  2. Tiga hari setelah hari raya kurban. Banyak ulama berbeda pendapat tentang hal ini(fiqih empat madzhab hal 385)
  3. Puasa seorang wanita tanpa izin suaminya dengan melakukan puasa sunnat, atau dengan tanpa kerelaan sang suami bila ia tidak memberikan izin secara terang-terangan. Kecuali jika sang suami memang tidak memerlukan istrinya, misalnya suami sedang pergi, atau sedang ihram, atau sedang beri’tikaf.

C.     Syarat Wajib Puasa

-          Beragama Islam
-          Baligh (telah mencapai umur dewasa)
-          Berakal
-          Mumayyiz
-          Berupaya untuk mengerjakannya.
-          Sehat
-          Tidak musafir

D.    Syarat Sah Puasa

-          Beragama Islam
-          Berakal
-          Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
-          Hari yang sah berpuasa.

E.     Rukun-rukun puasa

  1. Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat adalah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar. Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.

F.     Hal-hal yang membatalkan puasa dan mengurangi nilai puasa

Beberapa hal yang membatalkan dan mengurangi nilai puasa:
  1. Makan
Ayat yang menjelaskan tentang batalnya puasa karena makan adalah Surah Al-baqarah ayat 187.
Artinya : dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlam hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai(datang) malam.
  1. Minum
  2. Hubungan seksual
Sama seperti surat diatas tapi yang membedakan adalah konsekuensi hukumnya yang lebih berat yaitu bagi suami istri yamg vberhubungan sex saat puasa Ramadhan maka ia harus membebaskan budak jika punya, atau jika tidak punya, berpuasalah selama 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, memberi makan fakir miskin 60 orang, dan mengganti puasanya. Adapun jika bermimpi di siang hari atau bangun kesiangan padahal dia lupa mandi zunub maka hal itu tidak membatalkan puasa.
  1. Muntah dengan sengaja
Hadist yang menjelaskan tentang muntah yang disengaja yang artinya : Barang siapa yang muntah maka tidak ada kewajiban mengganti terhadapnya. Namun barang siapa muntah denjgan sengaja maka hendaklah ia menggantinya. (HR. Tirmidzi, abu daud, ibn mazah, dari abu hurairah)
  1. Keluar darah haidh dan nifas sebagai konsekwensi dari syarat syahnya puasa.
  2. Gila saat sedang puasa
Sedangkan hal yang mengurangi nilai puasa adalah mengerjakan hal-hal yang memang dibenci oleh Allah swt, seperti bertengkar berkata jorok, berperilaku curang, atau berbuat sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan semacamnya.
Intinya, bila seluruh panca indera dan anggota badannya tidak ikut dipuasakan terhadap hal-hal yang memang dibenci bahkan dilarang oleh allah swt maka dapat mengurangi bahkan menghilangkan bobot puasanya, sehingga dia termasuk orang yang merugi.

G.    Adab-adab berpuasa

  1. Niat karena Allah swt semata.
Niat ini cukup dalam hati tanpa diucapkan. Akan tetapi banyak ulama yang berbeda pendapat tentang hal ini. Yang pertama ialah menurut imam hanbali, menurut beliau niat cukup pada awal puasa saja untuk satu bulan penuh. Kedua, ialah menurut imam Maliki yang mengatakan niat bisa dimulai ketika awal ramadhan sekaligus. Yang terakhir yaitu menurut imam Syafii yang mengatakan bahwa niat dilakukan setiap malam atau bertepatan dengan terbitnya fajar shadiq. Bahkan jika semisal ada seseorang yang berniat puasa satu tahun yang lalu itupun sebenarnya sudah bisa dikatakan niat.
Berbeda halnya dengan puasa wajib, untuk puasa sunat kebanyakan ulama membolehkan berniat puasa pada siang hari, sebagaimana riwayat dari Aisyah bahwa Rosululloh saw pernah datang kepadanya dan bertanya “ apakah kamu punya sesuatu (maksudnya makanan?) jawab aisyah “ tidak! Kata Nabi saw “ kalau begitu saya puasa saja”. Dan dari riwayat tersebut dapat disimpulkanb bahwa niat puasa sunat bisa dilakukan pada siang hari.
  1. Makan sahur
Nabi saw bersabda yang artinya “ sahurlah kalian, karena pada sahur itu terdapat berkah”     (HR. Jama’ah kecuali abu Daud, dari Anas ra). Dari riwayat tersebut sudahlah jelas bahwa sahur pada saat akan berbuasa sangatlah dianjurkan.
Sedangkan waktu makan sahur yang disunatkan dan yang paling baik menurut Nabi saw yaitu diakhir malam.
  1. Menjahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi nilai puasa.
Selain yang telah disebutkan di atas berkumur secara berlebihan saat berwudu juga termasuk salah satu hal yang bisa mengurangi nilai puasa. Seperti sabda Nabi saw yang artinya “ sempurnakanlah dalam berwudhu, sela-selailah diantara jari-jemarimu dan smpikanlah (ke dalam-dalam) dalam berkumur, kecualai kamu berpuasa”. ( HR. Imam yang lima, dari Laqith bin Shabirah).
  1. Berbuka puasa dengan segera.
Bila waktu berbuka sudah tiba, sangat dianjurkan untuk menygerakannya. Hal ini karena Nabi saw bersabda yang artinaya: manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka. Segerakanlah berbuka karena orang Yahudi mengakhirkannya.

H.    Halangan puasa

Beberapa uzur (halangan) yang membolehkan berbuka(tidak berpuasa)
  1. Sakit dan menderita kepayahan yang sangat
Beberapa uzur atau halangan yang membolehkan orang yang berpuasa, berbuka atau membatalkan puasanya diantaranya ialah sakit. Apabila orang yang berpuasa jatuh sakit dan ia merasa khawatir bertambah sakit jika berpuasa atau ia khawatir terlambat kesembuhannya, atau ia malah menderita kepayahan yang sangat jika berpuasa maka ia diperbolehkan berbuka.
  1. Khawatirnya wanita hamil dan wanita menyusui terhadap bahaya bila berpuasa.
Apabila wanita hamil dan wanita menyusui merasa khawatir ditimpa bahaya akibat berpuasa yang kelak akan menimpa pada diri mereka dan anak mereka sekaligus, atau pada dirinya saja, atau pada anak mereka saja, maka mereka diperbolehkan tidak berpuasa(berbuka).
  1. Berbuka sebab bepergian
Diperbolehkan berbuka(tidak berpuasa) bagi orang yang bepergian dengan syarat bepergiannya itu dalam jarak yang jauh yang membolehkan shalat qashar, sesuai dengan ketentuannya. Dan dengan syarat hendaknya ia telah mulai pergi sebelum terbit fajar, yaitu sekiranya ia bisa sampai di tempat dimana ia memulai meng-qashar shalat sebelum terbit fajar. Apabila keadaan pergi itu yang membolehlkan meng-qashar shalat, maka ia tidak boleh berbuka.
  1. Puasa wanita yang sedang haidh dan nifas
Apanila wanita yang sedang berpuasa datang bulan atau haidh, atau nifas, maka wajiblah berbuka dan haramlah baginya berpuassa. Jikalau ia memaksakan diri berpuasa, maka puasanya adalah batal dan dalam hal ini ia berkewajiban meng-qadha’.
  1. Orang yang ditimpa kelaparan atau kehausan yang sangat.
Adapun kelaparan dan kedahagaan yang sangat yang dengan kedua-duanya itu seorang seseorang tidak kuat berpuasa, maka bagi orang yang tertimpa hal seperti itu boleh berbuka dan ia berkewajiban meng-qadha’.
  1. Orang yang sudah lanjut usia
Orang yang telah berusia lanjut, yang tidak kuat melakukan puasa pada seluruh masa dalam setahun, ia boleh berbuka, artinya ia boleh tidak berpuasa Ramadhan, tetapi ia berkewajiban membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Orang yang sudah lanjut usia tidak berkewajiban meng-qadha’. Sebab sudah tidak mampu melakukan puasa.
  1. Orang yang ditimpa penyakit gila disaat berpuasa.
Apabila orang yang berpuasa ditimpa penyakit gila, meskipun hanya sekejap mata, maka ia tidak berkewajiban berpuasa dan puasanya tidak sah. Kewajiban atas meng-qadaha’ puasanya itu dijelaskan oleh imam syafi’I sebagai berikut: “bila ia sengaja dengan penyakit gilanya misalnya di malam harinya secara sengaja memakan sesuatu benda yang pagi harinya bisa menghilangkan akalnya, maka ia berkewajiban meng-qadha’ hari-hari dimana ia gila. Tetapi kalau ia tidak bersengaja gila, maka ia tidak berkewajiban meng-qadha’.

I.       Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa

Disunnahkan bagi orang yang berpuasa itu beberapa hal, yaitu:
  1. Bersegera untuk berbuka setelah nyata-nyata matahari terbenam. Dan berbuka itu dilakukan sebelum shalat. Dan disunnahkan berbuka itu dengan kurma basah, atau kurma kering, atau manisan atau air. Hendaknya yang dibuat berbuka itu ganjil, yaitu tiga atau lebih.
  2. Berdo’a setelah berbuka dengan do’a yang telah diajarkan oleh Nabi SAW.
  3. Makan sahur dengan sesuatu makanan walaupun sedikit. Meskipun hanya seteguk air. Seperti sabda Nabi SAW yang menjelaskan tentang makan sahur itu adalah berkah.
  4. Mencegah lisan dari omongan yang tidak berfaidah. Sedangkan mencegah lisan dari hal yang haram seperti menggunjing (ghibah) dan adu domba, maka hal itu adalah wajib setiap saat, dan hal itu lebih dikukuhkan pada bulan Ramadhan.
  5. Memperbanyak sedekah dan berbuat baik kepada sanak saudara, kaum fakir dan miskin.
  6. Menyibukkan diri dalam menunutut ilmu, membaca Al-Qur’an, berzikir, membaca shalawat atas Nabi SAW. Bilamana ada kesempatan untuknya baik siang hari maupun malamnya.
  7. Beri’tikaf.

J.       Meng-qadha’ puasa Ramadhan

Barang siapa berkewajiban meng-qadha’ puasa Ramadhan karena membatalkannya secara sengaja, atau karena suatu sebab dari beberapa sebab terdahulu, maka ia berkewajiban meng-qadha’ sebagai pengganti hari-hari yang ia batalkan dan ia qadha’ pada masa yang diperbolehkan melakukan puasa sunnah. Jadi tidak dianggap mencukupi meng-qadha’ puasa Ramadhan pada hari-hari yang dilarang berpuasa padanya. Seperti hari raya, baik idul fitri maupun idul adha’. Juga tidak dianggap mencukupi pada hari-hari yang memang ditentukan untuk berpuasa fardhu, seperti bulan ramadhan yang sedang tiba waktunya, hari-hari nazar yang ditentukan, misalnya ia bernazar akan berpuasa sepuluh hari diawal bulan bulan Dzulqo’dah. Jadi meng-qadha’ puasa ramadhan pada hari-hari itu tidak bisa dinilai mencukupi. Sebab telah ditentukan untuk nazar. Demikianlah menurut kalangan ulama Malikiyah dan Syafi’iyyah.
Begitu juga tidak bisa mencukupi melakukan qadha’ pada bulan Ramadhan yang sedang tiba saatnya. Sebab bulan tersebut ditentukan untuk menunaikan kewajiban puasa secara khusus. Jadi tidak bisa untuk dibuat melakukan puasa selainnya. Melakukan puasa qadha’ dianggap sah pada hari syak, karena pada hari itu melakukan puasa sunnah dianggap sah. Ketentuan meng-qadha’ ialah dengan cara mengikuti jumlah puasa yang terluput(tertinggal), bukan mengikuti hilal atau tanggal bulan. Jadi kalau seseorang meninggalkan puasa selama 30 hari atau sebulan penuh, maka ia harus meng-qadha(berpuasa) selama 30 hari juga. Jika dalam bulan yang ia puasa tersebut ada 29 hari, maka ia harus menambah 1 hari lagi.
Bagi yang mempunyai kewajiban meng-qadha’ puasa disunnahkan untuk segera meng-qadha’ puasanya. Disunnahkan juga agar dilakukan secara berturut-turut dalam melakukannya. Dan berkewajiban juga meng-qadha’ secara segera apabila Ramadhan yang selanjutnya akan segera tiba. Barang siapa mengundur-undur qadha’ hingga bulan Ramadhan keduanya tiba maka ia berkewajiban membayar fidyah sebagai tambahan atas kewajiban meng-qadha’. Yang dimaksud fidyah ialah memberi makanan orang miskin untuk setiap hari dari hari-hari qadha’. Ukurannya ialah sebagaimana yang diberikan kepada orang miskin dalam kifarat.
-         Cara mengeluarkan fidyah
Maksud Fidyah ialah satu cupak makanan asasi tempatan yang disedekahkan kepada fakir miskin mewakilli satu hari yang tertinggal puasa Ramadhan padanya. Makanan asasi masyarakat Malaysia adalah beras, maka wajib menyedekahkan secupak beras kepada fakir miskin bagi mewakili sehari puasa. Ukuran secupak beras secara lebih kurang sebanyak 670gram. Contohnya sipulan telah meninggalkan puasanya sebanyak 5 hari, maka dia wajib membayar Fidyahnya sebanyak 5 cupak beras kepada fakir miskin. Firman Allah yang bermaksud :
“(Puasa Yang Diwajibkan itu ialah beberapa hari Yang tertentu; maka sesiapa di antara kamu Yang sakit, atau Dalam musafir, (bolehlah ia berbuka), kemudian wajiblah ia berpuasa sebanyak (hari Yang dibuka) itu pada hari-hari Yang lain; dan wajib atas orang-orang Yang tidak terdaya berpuasa (kerana tua dan sebagainya) membayar Fidyah Iaitu memberi makan orang miskin. maka sesiapa Yang Dengan sukarela memberikan (bayaran Fidyah) lebih dari Yang ditentukan itu, maka itu adalah suatu kebaikan baginya; dan (Walaupun demikian) berpuasa itu lebih baik bagi kamu daripada memberi Fidyah), kalau kamu mengetahui.” (Al-Baqarah : 184)
Fidyah dikenakan kepada orang yang tidak mampu berpuasa dan memang tidak boleh berpuasa lagi. Maka dengan itu Islam telah memberikan keringanan (rukshoh) kepada mereka yang tidak boleh berpuasa dengan cara membayar Fidyah yaitu memberikan secupak beras kepada orang fakir miskin. Begitu juga kepada orang yang meninggalkan puasa dan tidak menggantikan puasanya sehingga menjelang puasa Ramadhan kembali (setahun), maka dengan itu mereka dikehendaki berpuasa dan juga wajib memberikan secupak beras kepada fakir miskin. Begitu juga pada tahun seterusnya. Fidyah akan naik setiap tahun selagi mana orang tersebut tidak menggantikan puasanya.

K.    Hikmah puasa

Puasa memiliki hikmah yang sangat besar terhadap manusia, baik terhadap individu maupun social, terhadap ruhani maupun jasmani.
Terhadap ruhani, puasa juga berfungsi mendidik dan melatih manusia agar terbiasa mengendalikan hawa nafsu yang ada dalam diri setiap individu. Puasa juga mampu melatih kepekaan dan kepedulian social manusia dengan merasakan langsung rasa lapar yang sering di derita oleh orang miskin dan di tuntunkan untuk membantu mereka dengan memperbanyak shadaqah.
Sedangkan terhadap jasmani, puasa bisa mempertinggi kekuatan dan ketahanan jasmani kita, karena pertama, umumnya penyakit bersumber dari makanan, dan kedua, sebenarnya Allah SWT menciptakan makhluq-Nya termasuk manusia sudah ada kadarnya. Allah memberikan kelebihan demikian pula keterbatasan pada manusia, termasuk keterbatasan pada soal kadar makan-minumnya.
Berikut ini hikmah yang kita dapatkan setelah berjuang seharian sacara umum:
  1. Bulan Ramadhan bulan melatih diri untuk disiplin waktu. Dalam tiga puluh hari kita dilatih disiplin bagai tentara, waktu bangun kita bangun, waktu makan kita makan, waktu menahan kita sholat, waktu berbuka kita berbuka, waktu sholat tarawih, iktikaf, baca qur’an kita lakukan sesuai waktunya. Bukankah itu disiplin waktu namanya? Ya kita dilatih dengan sangat disiplin, kecuali orang tidak mau ikut latihan ini.
  2. Bulan Ramadhan bulan yang menunjukkan pada manusia untuk seimbang dalam hidup. Di bulan Ramadhan kita bersemangat untuk menambah amal-amal ibadah,
    dan amal-amal sunat.
  3. Bulan Ramadhan adalah bulan yang mengajarkan Manusia akan pentingnya arti persaudaraan, dan silaturahmi.
  4. Bulan Ramadhan mengajarkan agar peduli pada orang lain yang lemah.
  5. Bulan Ramadhan mengajarkan akan adanya tujuan setiap perbuatan dalam kehidupan.
  6. Bulan Ramadhan mengajarkan pada kita hidup ini harus selalu mempunyai nilai ibadah. Setiap langkah kaki menuju masjid ibadah, menolong orang ibadah, berbuat adil pada manusia ibadah, tersenyum pada saudara ibadah, membuang duri di jalan ibadah, sampai tidurnya orang puasa ibadah, sehingga segala sesuatu dapat dijadikan ibadah. Sehingga kita terbiasa hidup dalam ibadah. Artinya semua dapat bernilai ibadah.
  7. Bulan Ramadhan melatih diri kita untuk selalu berhati-hati dalam setiap perbuatan, terutama yang mengandung dosa.
  8. Bulan Ramadhan melatih kita untuk selalu tabah dalam berbagai halangan dan rintangan.
  9. Bulan Ramadhan mengajarkan pada kita akan arti hidup hemat dan sederhana.
  10. Bulan Ramadhan mengajarkan pada kita akan pentingnya rasa syukur kita, atas nikmat-nikmat yang diberikan pada kita.
Dan masih banyak lagi manfaat atau hikmah puasa yang lain baik di dalam bidang kesehatan dan lain-lain.

BAB IV

Kesimpulan

Puasa adalah salah satu rukun islam, maka dari itu wajiblah bagi kita untuk melaksanakan puasa dengan ikhlas tanpa paksaan dan mengharap imbalan dari orang lain. Jika kita berpuasa dengan niat agar mendapat imbalan atau pujian dari orang lain, maka puasa kita tidak ada artinya. Maksudnya ialah kita hanya mendapatkan rasa lapar dan haus dan tidak mendapat pahala dari apa yang telah kita kerjakan. Puasa ini hukumnya wajib bagi seluruh ummat islam sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kita. Sebagaimana firman Allah swt yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”(Q.S Al-Baqarah)
Berpuasalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat oleh Allah swt. Allah telah memberikan kita banyak kemudahan(keringanan) untuk mengerjakan ibadah puasa ini, jadi jika kita berpuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah kami sebutkan diatas, kita sendiri akan merasakan betapa indahnya berpuasa dan betapa banyak faidah dan manfaat yang kita dapatkan dari berpuasa ini.
Maka dari itu saudara-saudari kami sekalian, janganlah sesekali meninggalkan puasa, karena puasa ini mempunyai banyak nilai ibadah. Mulai dari langkah, tidur dan apapun pekerjaan orang yang berpuasa itu adalah ibadah.

BAB IV

Daftar pustaka
  1. Kuliah fiqh ibadah oleh Syakir Jamaluddin, MA.
  2. Fiqih Empat Madzhab (bagian ibadah) oleh Drs. H. Moh. Zuhri, Dipil. Tafl dkk.
  3. Buku puasa lahir dan batin oleh Malaki Tabrizi
  4. Terjemah ihya’ ulumiddin( jilid II) oleh imam ghazali

Senin, 10 Maret 2014

MAKALAH PENGAJARAN PAI “METODE DAN PENDEKATAN DALAM PENDIDIKAN ISLAM”

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji Syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas berkat dan rahmatnya saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini, serta shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah saw, penuntun jalan kebenaran teladan bagi umat dan rahmat bagi umat manusia di seluruh alam.
Makalah ini saya buat sebagai tugas yang diberikan dosen pembimbing, selain itu terdorong juga atas keinginan penulis pribadi. Harapan saya semoga makalah ini memberikan manfaat bagi para pembaca supaya dapat mempelajari dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
Saya menyadari bahwa makalah ini jauh lebih dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun sangat saya harapkan.
Panyabungan,            Maret 2014
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul.........................................................................................        i
Kata pengantar........................................................................................        ii
Daftar isi..................................................................................................        iii
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................        1
  1. Latar Belakang............................................................................        1
  2. Tujuan makalah...........................................................................        1
BAB II PEMBAHASAN.......................................................................        2
  1. Pengertian Pendidikan Islam ......................................................        2
  2. Metode dalam pendidikan Islam ................................................        4
  3. Pendekatan dalam Pendidikan Islam .........................................        7
BAB III PENUTUP...............................................................................        10
  1. Kesimpulan .................................................................................        10
  2. Saran............................................................................................        10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Metode Pembelajaran merupakan cara atau tekhnik pengkajian bahan pelajaran yang akan digunakan oleh guna saat pengkajian bahan pelajaran, baik secara individual maupun kelompok. Pendekatan dalam pendidikan Islam merupakan suatu proses, perbuatan dan cara me ndekati peserta didik dan mempermudah pelaksanaan pendidikan Islam itu sendiri. Dalam proses pembelajaran yang berlangsung pasti akan didukung oleh metode dan pendekatan pembelajaran, karena dalam pembelajaran, apabila sudah menggunakan kedua sistem diatas maka komponen-komponen pendidikan akan berjalan dengan baik, khususnya pendidikan Islam baik secara efektif dan efisien.
Dalam pembelajaran metode dan pendekatan tidak bisa dipisahkan karena kedua unsur ini merupakan alat dan cara yang digunakan untuk menunjang kelancaran pendidikan.
Dilihat dari permasalahan diatas, maka penulis membuat makalah ini dengan judul “Metode dan Pendekatan dalam Pendidikan Islam ”
B.     TUJUAN
Dengan adanya permasalahan diatas maka penulis mengangkat judul ini dengan tujuan agar para pembaca dapat memahami bagaimana metode dan pendekatan yang ada dalam pendidikan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pendidikan Islam
Kata pendidikan telah didefinisikan secara berbeda-beda oleh berbagai fakar, yang banyak dipengaruhi pandangan dunia masing-masing. Tetapi, pada dasarnya semua pandangan yang berbeda itu bertemu dalam suatu kesimpulan awal, bahwa pendidikan merupakan suatu proses penyiapan generasi muda untuk menjalankan kehidupan dan memenuhi tujuan hidupnya secara lebih baik.
Pendidikan lebih dari pada sekedar pengajaran. Kalau pengajaran dapat dikatakan sebagai suatu proses transfer ilmu belaka, namun pendidikan merupakan transpormasi nilai dan pembentukan kepribadian dengan segala aspek yang dicakupnya. Dengan demikian, pengajaran lebih berorientasi pada pembentukan “Tukang-tukang” atau para spesialis yang lebih bersifat tekhnis. Perbedaan pendidikan dengan pengajaran terletak pada penekanan pendidikan terhadappembentukan kesadaran dan kepribadian anak didik disamping transfer ilmu dan keahlian.[1]
Mengambil makna dari pandangan tersebut artinya pendidikan secara umum memuat sebuah usaha dan cara-cara yang dipersiapkan oleh pelaku pendidikan (Guru Pendidik) dengan persiapan yang matang dan penekanan-penekanan menuju ke arah proses transformasi nilai dan pembentukan kepribadian yang sesungguhnya tidak mudah dilaksanakan. Jika kemudian dihubungkan dengan Islam-sebagai sistem keagamaan-kata pendidikan menimbulkan pengertian-pengertian baru dengan penekanan dan karakteristik yang berbeda-beda sesuai dengan cara pandang yang digunakan oleh para ahli.
Pendidikan Islam dipandang sebagai sebuah usaha dan cara kerja, paling sedikit memiliki tiga karakter, Seperti yang ditulis Ayzumardi[2] yaitu Pertama, bahwa pendidikan Islam memiliki karakter penekanan pada pencarian ilmu pengetahuan,penguasaan dan penguasaan atas dasar ibadah kepada Allah SWT; kedua, pendidikan Islam merupakan sebuah pengakuan akan potensi dan kemampuan seseorang untuk berkembang dalam suatu kepribadia; ketiga, pendidikan Islam merupakan sebuah pengalaman ilmu atas dasar tanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa.
Sementara Zakiyah Daradjat[3] mendefinisikan, bahwa pendidikan Islam merupakan usaha dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyampaikan seruan agama dengan berdakwah, menyampaikan ajaran, memberi contoh, melatih keterampilan berbuat, memberi motivasi dan menciptakan lingkungan sosial yang mendukung pelaksanaan ide pembentukan pribadi muslim. Sejalan dengan pandangan Darajat, Ahmad D. Marimba[4] memberikan titik fokus usaha pendidikan islam, yaitu terletak pada bimbingan jasmani dan rohani menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran islam. Dari sini jelas bahwa sanya pendidikan Islam sebagai sebuah usaha manusia biasa yang menempati posisi mulia sebagai tugas kemanusiaan dan kehambaan, karena terjalin dalam rangka hubungan antara manusia sekaligus bernilai ibadah kepada tuhan. Umat Islam sendiri mengakui, sesungguhnya kegiatan pendidikan merupakan sebuah sarana melaksanakan kegiatan menurut ilmu (uthlub al-ilm). Untuk itulah ajaran islam dijadikan sumber filosofi teratas, sebagaimana dikutip dari al-syaibani :
“siapa saja yang meneliti agama Islam dengan berbagai sumber Islam dan sunah, qiyas syar’i, ijma’ yang diakui, ijtihad dan tafsir yang benar yang dibuat oleh ulama-ulama kita yang soleh sepanjang zaman akan terdapat pada setiap hal itu akan terbentuk pikiran yang menyeluruh dan terpadu tentang alam jagad, manusia, masyarakat dan bangsa, pengetahuan manusia dan akhlak…..selain itu orang yang mengkaji islam pada berbagai subernya….. akan keluar dengan pikiran-pikiran universal dan terpadu tentang filsafat wujud, filsafat pengetahuan, dan filsafah nilai. Inilah yang diperlukan pendidik dalam membina pendidikan yang sebaik-baiknya.”[5]
Menurut Syaibany ini mengingatkan kita, bahwa pada pengertian global ajaran islam telah memberikan konsep dasar filosofis, berkaitan dengan unsur pendidikan secara umum (tataran paidagogis). Kemudian dari konsep dasar itu itulah pada ahli atau pemikiran mengembangkannya dari ide-ide dan tekhnis spesipik terkait dengan cara-cara mendidik, starategi belajar – mengajar, dan sebagainya dengan lebih prosedural berdasarkan tatanan didaktik-metodik.
Satu dari sekian luas kajian dalam ruang lingkup pendidikan islam adalah aspek metodeloginya. Dalam metodelogi pendidikan antaralain membahs tentang metode (cara), usaha, pendekatan, tekhnik, dan starategi yang dapat digunakan untuk mencapai semua tujuan-tujuan yang ingin diraih dalam kegiatan pendidikan Islam.
B.     Metode dalam Pendidikan Islam
Metode dalam pendidikan islam (Umum dan Agama Islam) mempunyai peranan penting dalam mewujudkan tujuan-tujuan yang diciptakan bersama. Karena itu metode menjadi sebuah sarana yang bermakna dalam menyajikan pelajaran, sehingga dapat membantu siswa memahami bahan-bahan pelajaran untuk mereka. Arifin Muzayin[6] mengingatkan, bahwa tanpa metode suatu materi pelajaran tidak akan dapat memproses secara efisien dan efektik dalam pendidikan.
Ada tiga pendekatan dalam kajian pendidikan yaitu pendekatan historis, filosofis, dan sosiologis. Pendekatan historis adalah pendekatan keilmuan dengan sejarah. Pendidikan ini di komparasikan dengan fakta yang terjadi dan berkembang dalam waktu dan tempat-tempat tertentu un tuk mengetahui persamaan dan perbedaan dalam suatu permasalahan[7] pendekatan filosofis adalah pendekatan yang berhubungan dengan kehidupan sosial[8] ketiga pendekatan ini sangat berguna untuk mempelajari data yang relevan dengan permasalahan pendidikan.
Ada beberapa metode dalam melaksanakan pendidikan islam, setidaknya ada 15 metode, yaitu : ceramah, tanya jawab, mengambil pelajaran, mengkongkritkan masalah, penugasan, peragaan, diskusi, mmemberi perumpamaan, kunjungan ilmiah, korespondensi, hafalan, memberi pemahaman, memberikan pengalaman, mempermudah, dan mengembirakan.[9] Arifin Muzain, membagi metode-metode pendidikan Islam menjadi 16 macam, yaitu : berfikir, induktif deduktif, praktik, jihad, situasional, kelompok, intruksional, cerita, bimbingan, dan penyuluhan, pemberian contoh dan teladan, diskusi, soal-jawab, imstal, khitbah, targhib dan tarhieb, dan acquistion selaf education, serta taubat dan ampunan.[10]
Dari dua teori diatas tampaknya metode-metode pendidikan islam cukup banyak, namun dalam keragaman metode tersebut antara yang satu dengan yang lainnya memiliki kesamaan. Jika dikombinasikan berdasarkan dua teori diatas, maka metode-metode pendidikan Islam dan dibagi kedalam 11 macam, sesuai dengan metode-metode tersebut adalah :
Metode ceramah adalah cara penyampaian materi pendidikan melalui komunikasi satu arah yaitu dari pendidik kepada peserta didik (one way traffic comunication). Metode ini agak identik dengan tausiyah (memberi nasihat), dan khutbah.
Metode soal jawab adalah dengan cara, satu pihak memberikan pertanyaan sementara piahak lainnya memberikan jawaban. Dalam pengajaran, guru dan atau peserta didik dapat memberikan pertanyaan ataupun jawaban.
Metode I’tibar adalah pendidikan yang dilakukan dengan cara mengambil pelajaran, hikmah, dan pengartian dari sebuah peristiwa dan atau kisah yang terjadi. Biasanya metode ini terkait dengan penyampaian metode Cerita atau Ceramah.
Metode Resitasi adalah metode pendidikan dengan pemberian tugas. Biasanya metode ini terdiri dari tugas individu dan kerja kelompok. Metode ini dimaksudkan agar proses mengetahui dan memahami ilmu pengetahuan lebih efektif.
Metode diskusi adalah pendidikan yang dilakukan dengan cara bertukar pikiran, pendapat dengan menetapkan pengertian dan sikap terhadap suatu masalah. Dengan metode ini peserta didik akan mencapai titik kebenaran.
Metode tamsiliyah adalah cara memberikan perumpamaan kepada yang lebih faktual. Pendidikan dengan metode ini dapat memberikan pelajaran-pelajaran berharga dari perumpamaan-perumpamaan kepada peserta didik.
Metode mukatabah adalah pendidikan dengan cara korespondensi atau membuat surat-menyurat dalam berbagai tema (bahan pelajaran). Dengan metode ini hasil pengajaran yang disampaikan oleh pendidik akan lebih berkesan dan terkumpul dalam tulisan.
Metode tafhim adalah pendidikan dengan cara memahami apa-apa yang telah diperoleh dari belajar sendiri atau dengan  guru pendidik. Dengan metode ini peserta didik dituntut untuk lebih aktif mendapatkan makna secara mendalam terhadap bahan yang diterimanya.
Metode cerita adalah pendidikan dengan membacakan sebuah cerita yang mengandung pelajaran baik. Dengan metode ini peserta didik dapat menyimak kisah-kisah yang diceritakan oleh guru, kemudian mengambil pelajaran dari cerita tersebut.
Metode pemberitahuan contoh dan tauladan adalah pendidikan yang dilakukan dengan cara memberikan contoh-contoh yang baik (uswahtun al-hasanah) berupa prilaku nyata, khususnya ibadah dan akhlak. Contoh tauladan ini merupakan pendidikan yang mengandung nilai paradadogis tinggi bagi peserta didik.
Metode aquistion atau self education adalah metode pendidikan diri sendiri. Pendidikan dengan metode Self Education dilakukan dengan memberikan dorongan agar peserta didik dapat belajar dan membina diri mereka sendiri, setelah itu barulah dapat membina orang lainnya.
Berdasarkan dari penjelasan diatas jelaslah bahwa pentingnya metode dalam pendidikan. Karena dalam melakukan kegiatan belajar mengajar seorang guru menjalankan metode pembelajaran yang beraneka ragam akan membuat sarana kelas menjadi baik dan kelangsungan pembelajaran menjadi nyaman. Khususnya dalam pendidikan Islam
C.    Pendekatan Dalam Pendidikan Islam
Pendekatan berarti proses, perbuatan, dan cara mendekati.[11] Dari pengertian ini pendekatan pendidikan' dapat diartikan sebagai suatu proses, perbuatan, dan cara mendekati dan mempermudah pelaksanaan pendidikan. Jika dalam kegiatan pendidikan, metode berfungsi sebagai cara mendidik, maka pendekatatan berfungsi sebagai alat bantu agar penggunaan metode tersebut mengalami kemudahan dan keberhasilan. Selain metode-metode memiliki peranan penting dalam kegiatan pendidikan Islam, pendekatan-pendekatan juga menempati posisi yang berarti pula untuk memantapkan penggunaan metode-metode tersebut dalam proses pendidikan, terutama proses belajar mengajar.
Pendekatan pendidikan Islam yang seharusnya dipahami dan dikembangkan oleh para pendidik adalah meliputi:
1.      Pendekatan Psikologis. Yang tekanannya diutamakan pada dorongan-dorongan yang bersifat persuasif dan motivatif, yaitu suatu dorongan yang mampu menggerakan daya kognitif (mencipta hal-hal baru), konatif (daya untuk berkemauan keras), dan afektif (kemampuan yang menggerakkan daya emosional). Ketiga daya psikis tersebut dikembangkan dalam ruang lingkup penghayatan dan pengamalan ajaran agama di mana faktor-faktor pembentukan kepribadian yang berproses melalui individualisasi dan sosialisasi bagi hidup dan kehidupannya menjadi titik sentral perkembangannya.
2.      Pendekatan sosial-kultural: yang ditekankan pada usaha pengembangan sikap pribadi dan sosial sesuai dengan tuntutan masyarakat, yang berorientasi kepada kebutuhan hidup yang semakin maju dalam berbudaya dan berperadaban. Hal ini banyak menyentuh permasalahan-permasalahan inovasi ke arah sikap hidup yang alloplastis (bersifat membentuk lingkungan sesuai dengan ide kebudayaan modern yang dimilikinya), bukannya bersifat auto plastis (hanya sekedar menyesuaikan diri dengan lingkungan yang ada)
3.      Pendekatan Religik. Yakni suatu pendekatan yang membawa keyakinan (aqidah) dan keimanan dalam pribadi anak didik yang cenderung ke arah komprehensif intensif dan ekstensif (mendalam dan meluas). Pandangan yang demikian, terpancar dari sikap bahwa segala, ilmu pengetahuan itu pada hakikatnya adalah mengandung nilai-nilai ke-Tuhanan. Sikap yang demikian harus di internalisasikan (dibentuk dalam pribadi) dan di eksternalisasikan (dibentuk dalam kehidupan di luar diri pribadinya.
4.      Pendekatan historis, yang ditekankan pada usaha pengembangan pengetahuan, sikap dan nilai keagamaan melalui proses kesejarahan. Dalam hubungan ini penyajian serta faktor waktu secara kronologis menjadi titik tolak yang dipertimbangkan dan demikian pula faktor keteladanan merupakan proses identifikasi dalam rangka mendorong penghayatan dan pengamalan agama.
5.      Pendekatan komparatif. Yaitu pendekatan yang dilakukan dengan membandingkan suatu gejala sosial keagamaan dengan hukum agama yang ditetapkan selaras dengan siatuasi dan zamannya. Pendekatan komparatif ini sering diwujudkan dalam bentuk komparatif  studi, baik di bidang hukum agama maupun j uga antara hukum agama itu sendiri dengan hukum lain yang berjalan, seperti hukum adat, hukum pidana/perdata, dan lain-lain.
6.      Pendekatan filosofis. Yaitu pendekatan yang berdasarkan tinjauan atau pandangan falsafah. Pendekatan demikian cenderung kepada usaha mencapai kebenaran dengan memakai akal atau rasio. Pendekatan filosofis sering dipergunakan sekaligus dengan pola berpikir yang rasional dan membandingkan dengan pendapat-pendapat para ahli filsafat dari berbagai kurun zaman tertentu beserta aliran filsafatnya.
Pendekatan dalam pendidikan Islam merupakan suatu cara untuk mempermudah dalam kelangsungan belajar mengajar. Sehingga tercapai tujuan pendidikan yang diharapkan dan lebih bisa menunjukkan keberhasilan pendidikan anak didik yang berdasarkan Skill yang dimilikinya.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pendidikan Islam merupakan usaha dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menyampaikan sebuah agama, dengan berdakwah, menyampaikan ajaran, memberi contoh, melatih keterampilan dan berbuat, menciptakan kepribadian Muslim.
Dalam rangka membentuk itu semua, untuk mengajukan pendidikan Islam yang ada, misalnya dalam perkembangan kemajauan intelektual pendidikan.
Metode dan pendekatan yang di jalankan dalam pendidikan islam merupakan suatu cara alat untuk lebih meningkatkan tarap kemampuan dan keintelektualan bagi peserta didik.
Dalam hal ini semua, metode dan pendekatan dalam pendidikan Islam yaitu Usaha, jalan untuk meningkatkan Serius dalam diri Muslim itu sendiri. Dan kemajuan akhlak yang ada bagi peserta didik.
B.     Saran
Dari makalah yang saya buat semoga akan menjadikan manfaat bagi kita semua. Namun, penulis menyadari dari pembuatan makalah ini banyak sekali kesalahan baik dari tulisan maupun kata-katanya. Penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Syaibani, Omar Muhammad Al-Thoumy, Falsafah Pendidikan Islam. Jakarta: Bulan  Bintang, 1979
Ali, A. Mukti. Metodologi penelitian Agama; sebuah pengantar, taudik Abdullah dan M. Rusli Karim (Ed), Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya. 1989
Arifin, Muzayyin, Kapita Selekta Pendidikan (Islam dan Umum) Jakarta: Bumi Aksara. 1991.
Azra, Azyumardi, Pendidikan Islam (Tradisi dan Modernisasi Menuju Millenium baru) Ciputat: Logos, 2000
Daradjat, Zakiyah, Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1992
Djamarah, Syaiful Bahri dan Zain, Aswan. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Marimba. Ahmad D. Filsafat Pendidikan Islam: Bumi Aksara, 1976