Kata pengantar
Segala puji dan syukur saya panjatkan
kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan
rahmatnyalah maka kami bisa menyelesaikan sebuah karya tulis dengan
tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “Hukum
melaksanakan ibadah puasa dan hikmahnya bagi ummat islam”, yang menurut
kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih
dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bilamana isi makalah ini ada
kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung
perasaan pembaca. Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan
penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini
sehingga dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
Semoga makalah ini bermanfaat.
Amin
Penulis
Daftar isi
Pengantar
penulis
2
Daftarisi
3
Bab I
Pendahuluan
4
- Latar belakang masalah 4
- Pokok masalah 4
- Tujuan
5
- Isi yang akan diuraikan 5
Bab II Isi
Makalah
6
- Definisi puasa 6
- Macam-macam puasa dari segi hukum 6
- Syarat wajib puasa 9
- Syarat syah puasa 10
- Rukun-rukun puasa 10
- Hal-hal yang membatalkan puasa dan mengurangi nilai puasa 10
- Adab-adab berpuasa 12
- Halangan puasa 13
- Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa 15
- Meng-qadha’ puasa Ramadhan 15
- Hikmah puasa 17
Bab III Kesimpulan
19
Bab IV Daftar Pustaka 20
BAB I
Pendahuluan
- Latar Belakang Masalah
Seperti yang kita ketahui agama islam
mempunyai lima rukun islam yang salah satunya ialah puasa, yang mana
puasa termasuk rukun islam yang keempat. Karena puasa itu termasuk rukun
islam jadi, semua umat islam wajib melaksanakannya namun pada
kenyataannya banyak umat islam yang tidak melaksanakannya, karena apa?
Itu semua karena mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah puasa.
Bahkan, umat muslim juga masih banyak yang tidak mengetahui pengertian
puasa, dan bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan benar.
Banyak orang-orang yang melakasanakan
puasa hanya sekedar melaksanakan, tanpa mengetahui syarat sahnya puasa
dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hasilnya,pada saat mereka berpuasa
mereka hanyalah mendapatkan rasa lapar saja. Sangatlah rugi bagi kita
jika sudah berpuasa tetapi tidak mendapatkan pahala. Seperti yang
dikatakan hadits: urung rampung
Oleh karena itu dalam makalah ini kami
akan membahas tentang apa itu puasa, manfaat puasa, hikmah puasa, dan
alasan mengapa kita wajib menjalankannya.
- Pokok Masalah
Sebagai orang muslim sangatlah wajib bagi
kita untuk mengetahui, bahkan untuk paham betul apa itu puasa, sarat
sahnya puasa, hal-hal yang membatalkan puasa, dan manfaat, serta hikmah
puasa bagi kita.
Dan berdasarkan latar belakang masalah
yang telah dijelaskan, maka kami mendapatkan beberapa pokok permasalahan
di dalam pembahasan ini. Diantaranya ialah:
- Penyebab orang-orang tidak menjalankan ibadah puasa
- Berpuasa tanpa mengetahui apa syarat dan ketentuan puasa
- Bagaimana cara berpuasa tanpa mengurangi aktivitas kita
- Tidak mengetahui fidyah yang akan dibayar jika meninggalkan puasa
- Tujuan makalah
Adapun tujuan dari makalah ini kami buat adalah :
- Agar ummat islam selalu melaksanakan ibadah puasa dengan baik dan benar.
- Bisa melaksanakan puasa dengan ikhlas
- Untuk mengetahui semua hal yang membahas tentang puasa dan bersangkut paut dengan puasa
- Isi yang diuraikan
- Pengertian puasa secara bahasa dan syar’i.
- Rukun dan syarat puasa
- Hal-hal yang membatalkan dan yang mengurangi puasa nilai puasa
- Adab berpuasa
- Macam-macam puasa
- Halangan puasa
- Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa
- Meng-qadha’ puasa Ramadhan
- Hikmah puasa
BAB II
ISI MAKALAH
A. DEFINISI PUASA
Shaum (puasa) berasal dari kata bahasa
arab yaitu صام يصوم صيامshaama-yashuumu, yang bermakna menahan atau
sering juga disebut al-imsak. Yaitu menahan diri dari segala apa yang
membatalkan puasa.
Adapun puasa dalam pengertian terminology
(istilah) agama adalah menahan diri dari makan, minum dan semua
perkara yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya
matahari, dengan syarat-syarat tertentu.
B. MACAM-MACAM PUASA DARI SEGI HUKUM
Ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan hambali sepakat bahwasanya puasa itu terbagi menjadi empat macam, yaitu :
- Puasa wajib, yaitu puasa bulan ramadhan, puasa kifarat, puasa nazar.
- Puasa sunnah (mandub)
- Puasa makruh
- Puasa haram
Yang Pertama Ialah Puasa Wajib (Fardhu)
- Puasa wajib atau fardhu yaitu puasa pada bulan ramadhan.
Telah kita ketahui bahwasanya puasa
fardhu ialah puasa ramadhan yang dilakukan secara tepat waktu artinya
pada bulan Ramadhan secara ada’ dan demikian pula yang dikerjakan secara
qadha’. Termasuk puasa fardhu lagi ialah puasa kifarat dan puasa yang
dinazarkan. Ketentuan ini telah disepakati menurut para imam-imam
madzhab, meskipun sebagian ulama hanafiyah berbeda pendapat dalam hal
puasa yang dinazarkan. Mereka ini mengatakan bahwa puasa nazar itu puasa
wajib bukan puasa fardhu.
- Puasa ramadhan dan dalil dasarnya
Puasa ramadhan adalah fardhu ‘ain bagi
setiap orang mukllaf yang mampu berpuasa. Puasa ramdhan tersebut mulai
diwajibkan pada tanggal 10 sya’ban satu setengah tahun setelah hijrah.
Tentang dalil dasarnya yang menyatakan kewajiban puasa ramadhan ialah
Al-qur’an, hadits dan ijma’. Dalil dari Al-qur’an iala firma Allah swt :
شهر رمضان الذي انزل فيه القران(البقرة ١٨٥
Artinya : (bulan yang diwajibkan berpuasa
didalamnya) ialah bu;lan ramdhan, yang didlamanya diturunkan
(permulaan) Al-qur’an.(Al-baqarah 185)
Yang kedua ialah puasa sunnah (mandub)
Puasa sunnah ialah puasa yang apabila
kita kerjakan mendapat pahala, dan apabila kita tinggalkan atau tidak
kita kita kerjakan tidak berdosa.
Berikut contoh-contoh puasa sunnat:
- Puasa hari Tasu’a – ‘asyura – hari-hari putih dan sebagainya
Puasa sunnah diantaranya ialah berpuasa pada bulan Muharram. Yang lebih utama adalah tanggal ke 9 dan ke 10 bulan tersebut.
- Puasa hari arafah
Disunnahkan berpuasa pada tanggal 9 dari
bulan Dzulhijjah, dan hari itu disebut hari ‘arafah. Disunnahkannya,
pada hari itu bagi selain orang yang sedang melaksanakan ibadah haji.
- Puasa hari senin dan kamis
Disunnahkan berpuasa pada hari senin dan
kamis setiap minggu dan di dalam melakukan puasa dua hari itu mengandung
kebaikan pada tubuh. Hal demikian tak ada keraguan lagi.
- Puasa 6 hari di bulan syawal
Disunnhakan berpuasa selama 6 hari dari bulan syawal secara mutlak dengan tanpa syarat-syarat
- Puasa sehari dan berbuka sehari
Disunnahkan bagi oramg yang mampu agar
berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari. Diterangkan bahwa puasa
semacam ini merupakan salah satu macam puasa sunnah yang lebih utama.
- Puasa bulan rajab, sya’ban dan bulan-bulan mulia yang lain.
Disunnahkan berpuasa pada bulan rajab dan sya’ban menurut kesepakatan tiga kalangan imam-imam madzhab.
Adapun bulan-bulan mulia yaitu ada 4, dan
yang tiga berturut-turut yakni: Dzulqa’dah, dzulhijjah dan Muharram,
dan yang satu sendiri yakni bulan Rajab, maka berpuasa pada bulan-bulan
tersebut memang disunnahkan .
- Bila seseorang memulai berpuasa sunnah lalu membatalkannya
Menyempurnakan puasa sunnah setelah
dimulai dan meng-qadha nya jika dibatalkan adalah disunnahkan menurut
ulama syafi’iyyah dan hanafiyyah.
Yang Ketiga Ialah Puasa Makruh
Puasa hari jum’at secara tersendiri,
puasa awal tahun Qibthi, puasa hari perayaan besar yang keduanya
disendirikan tanpa ada puasa sebelumnya atau sesudahnya selama hal itu
tidak bertepatan dengan kebiasaan, maka puasa itu dimakruhkan menurut
tiga kelompok imam madzhab. Namun ulama madzhab syafi’I mengatakan :
tidak dimakruhkan berpuasa pada kedua hari itu secara mutlaq.
Yang keempat ialah puasa haram
Maksudnya ialah seluruh ummat islam
memang diharamkan puasa pada saat itu, jika kita berpuasa maka kita akan
mendapatkan dosa, dan jika kita tidak berpuasa maka sebaliknya yaitu
mendapatkan pahala. Allah telah menentukan hukum agama telah
mengharamkan puasa dalam beberapa keadaan, diantaranya ialah :
- Puasa pada dua hari raya, yakni Hari Raya Fitrah (Idul Fitri) dan hari raya kurban (idul adha)
- Tiga hari setelah hari raya kurban. Banyak ulama berbeda pendapat tentang hal ini(fiqih empat madzhab hal 385)
- Puasa seorang wanita tanpa izin suaminya dengan melakukan puasa
sunnat, atau dengan tanpa kerelaan sang suami bila ia tidak memberikan
izin secara terang-terangan. Kecuali jika sang suami memang tidak
memerlukan istrinya, misalnya suami sedang pergi, atau sedang ihram,
atau sedang beri’tikaf.
C. Syarat Wajib Puasa
- Beragama Islam
- Baligh (telah mencapai umur dewasa)
- Berakal
- Mumayyiz
- Berupaya untuk mengerjakannya.
- Sehat
- Tidak musafir
D. Syarat Sah Puasa
- Beragama Islam
- Berakal
- Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
- Hari yang sah berpuasa.
E. Rukun-rukun puasa
- Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa
wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat
adalah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar.
Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga
masuk matahari.
F. Hal-hal yang membatalkan puasa dan mengurangi nilai puasa
Beberapa hal yang membatalkan dan mengurangi nilai puasa:
- Makan
Ayat yang menjelaskan tentang batalnya puasa karena makan adalah Surah Al-baqarah ayat 187.
Artinya : dihalalkan bagi kamu pada malam
hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah
pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui
bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah
mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah
mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan
minumlam hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai(datang) malam.
- Minum
- Hubungan seksual
Sama seperti surat diatas tapi yang
membedakan adalah konsekuensi hukumnya yang lebih berat yaitu bagi suami
istri yamg vberhubungan sex saat puasa Ramadhan maka ia harus
membebaskan budak jika punya, atau jika tidak punya, berpuasalah selama 2
bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, memberi makan fakir miskin
60 orang, dan mengganti puasanya. Adapun jika bermimpi di siang hari
atau bangun kesiangan padahal dia lupa mandi zunub maka hal itu tidak
membatalkan puasa.
- Muntah dengan sengaja
Hadist yang menjelaskan tentang muntah
yang disengaja yang artinya : Barang siapa yang muntah maka tidak ada
kewajiban mengganti terhadapnya. Namun barang siapa muntah denjgan
sengaja maka hendaklah ia menggantinya. (HR. Tirmidzi, abu daud, ibn
mazah, dari abu hurairah)
- Keluar darah haidh dan nifas sebagai konsekwensi dari syarat syahnya puasa.
- Gila saat sedang puasa
Sedangkan hal yang mengurangi nilai puasa
adalah mengerjakan hal-hal yang memang dibenci oleh Allah swt, seperti
bertengkar berkata jorok, berperilaku curang, atau berbuat sesuatu yang
tidak ada manfaatnya dan semacamnya.
Intinya, bila seluruh panca indera dan
anggota badannya tidak ikut dipuasakan terhadap hal-hal yang memang
dibenci bahkan dilarang oleh allah swt maka dapat mengurangi bahkan
menghilangkan bobot puasanya, sehingga dia termasuk orang yang merugi.
G. Adab-adab berpuasa
- Niat karena Allah swt semata.
Niat ini cukup dalam hati tanpa
diucapkan. Akan tetapi banyak ulama yang berbeda pendapat tentang hal
ini. Yang pertama ialah menurut imam hanbali, menurut beliau niat cukup
pada awal puasa saja untuk satu bulan penuh. Kedua, ialah menurut imam
Maliki yang mengatakan niat bisa dimulai ketika awal ramadhan sekaligus.
Yang terakhir yaitu menurut imam Syafii yang mengatakan bahwa niat
dilakukan setiap malam atau bertepatan dengan terbitnya fajar shadiq.
Bahkan jika semisal ada seseorang yang berniat puasa satu tahun yang
lalu itupun sebenarnya sudah bisa dikatakan niat.
Berbeda halnya dengan puasa wajib, untuk
puasa sunat kebanyakan ulama membolehkan berniat puasa pada siang hari,
sebagaimana riwayat dari Aisyah bahwa Rosululloh saw pernah datang
kepadanya dan bertanya “ apakah kamu punya sesuatu (maksudnya makanan?)
jawab aisyah “ tidak! Kata Nabi saw “ kalau begitu saya puasa saja”. Dan
dari riwayat tersebut dapat disimpulkanb bahwa niat puasa sunat bisa
dilakukan pada siang hari.
- Makan sahur
Nabi saw bersabda yang artinya “ sahurlah
kalian, karena pada sahur itu terdapat berkah” (HR. Jama’ah kecuali
abu Daud, dari Anas ra). Dari riwayat tersebut sudahlah jelas bahwa
sahur pada saat akan berbuasa sangatlah dianjurkan.
Sedangkan waktu makan sahur yang disunatkan dan yang paling baik menurut Nabi saw yaitu diakhir malam.
- Menjahui hal-hal yang dapat membatalkan puasa atau mengurangi nilai puasa.
Selain yang telah disebutkan di atas
berkumur secara berlebihan saat berwudu juga termasuk salah satu hal
yang bisa mengurangi nilai puasa. Seperti sabda Nabi saw yang artinya “
sempurnakanlah dalam berwudhu, sela-selailah diantara jari-jemarimu dan
smpikanlah (ke dalam-dalam) dalam berkumur, kecualai kamu berpuasa”. (
HR. Imam yang lima, dari Laqith bin Shabirah).
- Berbuka puasa dengan segera.
Bila waktu berbuka sudah tiba, sangat
dianjurkan untuk menygerakannya. Hal ini karena Nabi saw bersabda yang
artinaya: manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka
menyegerakan berbuka. Segerakanlah berbuka karena orang Yahudi
mengakhirkannya.
H. Halangan puasa
Beberapa uzur (halangan) yang membolehkan berbuka(tidak berpuasa)
- Sakit dan menderita kepayahan yang sangat
Beberapa uzur atau halangan yang
membolehkan orang yang berpuasa, berbuka atau membatalkan puasanya
diantaranya ialah sakit. Apabila orang yang berpuasa jatuh sakit dan ia
merasa khawatir bertambah sakit jika berpuasa atau ia khawatir terlambat
kesembuhannya, atau ia malah menderita kepayahan yang sangat jika
berpuasa maka ia diperbolehkan berbuka.
- Khawatirnya wanita hamil dan wanita menyusui terhadap bahaya bila berpuasa.
Apabila wanita hamil dan wanita menyusui
merasa khawatir ditimpa bahaya akibat berpuasa yang kelak akan menimpa
pada diri mereka dan anak mereka sekaligus, atau pada dirinya saja, atau
pada anak mereka saja, maka mereka diperbolehkan tidak
berpuasa(berbuka).
- Berbuka sebab bepergian
Diperbolehkan berbuka(tidak berpuasa)
bagi orang yang bepergian dengan syarat bepergiannya itu dalam jarak
yang jauh yang membolehkan shalat qashar, sesuai dengan ketentuannya.
Dan dengan syarat hendaknya ia telah mulai pergi sebelum terbit fajar,
yaitu sekiranya ia bisa sampai di tempat dimana ia memulai meng-qashar
shalat sebelum terbit fajar. Apabila keadaan pergi itu yang membolehlkan
meng-qashar shalat, maka ia tidak boleh berbuka.
- Puasa wanita yang sedang haidh dan nifas
Apanila wanita yang sedang berpuasa
datang bulan atau haidh, atau nifas, maka wajiblah berbuka dan haramlah
baginya berpuassa. Jikalau ia memaksakan diri berpuasa, maka puasanya
adalah batal dan dalam hal ini ia berkewajiban meng-qadha’.
- Orang yang ditimpa kelaparan atau kehausan yang sangat.
Adapun kelaparan dan kedahagaan yang
sangat yang dengan kedua-duanya itu seorang seseorang tidak kuat
berpuasa, maka bagi orang yang tertimpa hal seperti itu boleh berbuka
dan ia berkewajiban meng-qadha’.
- Orang yang sudah lanjut usia
Orang yang telah berusia lanjut, yang
tidak kuat melakukan puasa pada seluruh masa dalam setahun, ia boleh
berbuka, artinya ia boleh tidak berpuasa Ramadhan, tetapi ia
berkewajiban membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Orang yang sudah lanjut usia tidak berkewajiban meng-qadha’. Sebab sudah tidak mampu melakukan puasa.
- Orang yang ditimpa penyakit gila disaat berpuasa.
Apabila orang yang berpuasa ditimpa
penyakit gila, meskipun hanya sekejap mata, maka ia tidak berkewajiban
berpuasa dan puasanya tidak sah. Kewajiban atas meng-qadaha’ puasanya
itu dijelaskan oleh imam syafi’I sebagai berikut: “bila ia sengaja
dengan penyakit gilanya misalnya di malam harinya secara sengaja memakan
sesuatu benda yang pagi harinya bisa menghilangkan akalnya, maka ia
berkewajiban meng-qadha’ hari-hari dimana ia gila. Tetapi kalau ia tidak
bersengaja gila, maka ia tidak berkewajiban meng-qadha’.
I. Hal-hal yang disunnahkan dalam berpuasa
Disunnahkan bagi orang yang berpuasa itu beberapa hal, yaitu:
- Bersegera untuk berbuka setelah nyata-nyata matahari terbenam. Dan
berbuka itu dilakukan sebelum shalat. Dan disunnahkan berbuka itu dengan
kurma basah, atau kurma kering, atau manisan atau air. Hendaknya yang
dibuat berbuka itu ganjil, yaitu tiga atau lebih.
- Berdo’a setelah berbuka dengan do’a yang telah diajarkan oleh Nabi SAW.
- Makan sahur dengan sesuatu makanan walaupun sedikit. Meskipun hanya
seteguk air. Seperti sabda Nabi SAW yang menjelaskan tentang makan sahur
itu adalah berkah.
- Mencegah lisan dari omongan yang tidak berfaidah. Sedangkan mencegah
lisan dari hal yang haram seperti menggunjing (ghibah) dan adu domba,
maka hal itu adalah wajib setiap saat, dan hal itu lebih dikukuhkan pada
bulan Ramadhan.
- Memperbanyak sedekah dan berbuat baik kepada sanak saudara, kaum fakir dan miskin.
- Menyibukkan diri dalam menunutut ilmu, membaca Al-Qur’an, berzikir,
membaca shalawat atas Nabi SAW. Bilamana ada kesempatan untuknya baik
siang hari maupun malamnya.
- Beri’tikaf.
J. Meng-qadha’ puasa Ramadhan
Barang siapa berkewajiban meng-qadha’
puasa Ramadhan karena membatalkannya secara sengaja, atau karena suatu
sebab dari beberapa sebab terdahulu, maka ia berkewajiban meng-qadha’
sebagai pengganti hari-hari yang ia batalkan dan ia qadha’ pada masa
yang diperbolehkan melakukan puasa sunnah. Jadi tidak dianggap mencukupi
meng-qadha’ puasa Ramadhan pada hari-hari yang dilarang berpuasa
padanya. Seperti hari raya, baik idul fitri maupun idul adha’. Juga
tidak dianggap mencukupi pada hari-hari yang memang ditentukan untuk
berpuasa fardhu, seperti bulan ramadhan yang sedang tiba waktunya,
hari-hari nazar yang ditentukan, misalnya ia bernazar akan berpuasa
sepuluh hari diawal bulan bulan Dzulqo’dah. Jadi meng-qadha’ puasa
ramadhan pada hari-hari itu tidak bisa dinilai mencukupi. Sebab telah
ditentukan untuk nazar. Demikianlah menurut kalangan ulama Malikiyah dan
Syafi’iyyah.
Begitu juga tidak bisa mencukupi
melakukan qadha’ pada bulan Ramadhan yang sedang tiba saatnya. Sebab
bulan tersebut ditentukan untuk menunaikan kewajiban puasa secara
khusus. Jadi tidak bisa untuk dibuat melakukan puasa selainnya.
Melakukan puasa qadha’ dianggap sah pada hari syak, karena pada hari itu
melakukan puasa sunnah dianggap sah. Ketentuan meng-qadha’ ialah dengan
cara mengikuti jumlah puasa yang terluput(tertinggal), bukan mengikuti
hilal atau tanggal bulan. Jadi kalau seseorang meninggalkan puasa selama
30 hari atau sebulan penuh, maka ia harus meng-qadha(berpuasa) selama
30 hari juga. Jika dalam bulan yang ia puasa tersebut ada 29 hari, maka
ia harus menambah 1 hari lagi.
Bagi yang mempunyai kewajiban meng-qadha’
puasa disunnahkan untuk segera meng-qadha’ puasanya. Disunnahkan juga
agar dilakukan secara berturut-turut dalam melakukannya. Dan
berkewajiban juga meng-qadha’ secara segera apabila Ramadhan yang
selanjutnya akan segera tiba. Barang siapa mengundur-undur qadha’ hingga
bulan Ramadhan keduanya tiba maka ia berkewajiban membayar fidyah
sebagai tambahan atas kewajiban meng-qadha’. Yang dimaksud fidyah ialah
memberi makanan orang miskin untuk setiap hari dari hari-hari qadha’.
Ukurannya ialah sebagaimana yang diberikan kepada orang miskin dalam
kifarat.
- Cara mengeluarkan fidyah
Maksud Fidyah ialah satu cupak makanan
asasi tempatan yang disedekahkan kepada fakir miskin mewakilli satu hari
yang tertinggal puasa Ramadhan padanya. Makanan asasi masyarakat
Malaysia adalah beras, maka wajib menyedekahkan secupak beras kepada
fakir miskin bagi mewakili sehari puasa. Ukuran secupak beras secara
lebih kurang sebanyak 670gram. Contohnya sipulan telah meninggalkan
puasanya sebanyak 5 hari, maka dia wajib membayar Fidyahnya sebanyak 5
cupak beras kepada fakir miskin. Firman Allah yang bermaksud :
“(Puasa Yang Diwajibkan itu ialah
beberapa hari Yang tertentu; maka sesiapa di antara kamu Yang sakit,
atau Dalam musafir, (bolehlah ia berbuka), kemudian wajiblah ia berpuasa
sebanyak (hari Yang dibuka) itu pada hari-hari Yang lain; dan wajib
atas orang-orang Yang tidak terdaya berpuasa (kerana tua dan sebagainya)
membayar Fidyah Iaitu memberi makan orang miskin. maka sesiapa Yang
Dengan sukarela memberikan (bayaran Fidyah) lebih dari Yang ditentukan
itu, maka itu adalah suatu kebaikan baginya; dan (Walaupun demikian)
berpuasa itu lebih baik bagi kamu daripada memberi Fidyah), kalau kamu
mengetahui.” (Al-Baqarah : 184)
Fidyah dikenakan kepada orang yang tidak
mampu berpuasa dan memang tidak boleh berpuasa lagi. Maka dengan itu
Islam telah memberikan keringanan (rukshoh) kepada mereka yang tidak
boleh berpuasa dengan cara membayar Fidyah yaitu memberikan secupak
beras kepada orang fakir miskin. Begitu juga kepada orang yang
meninggalkan puasa dan tidak menggantikan puasanya sehingga menjelang
puasa Ramadhan kembali (setahun), maka dengan itu mereka dikehendaki
berpuasa dan juga wajib memberikan secupak beras kepada fakir miskin.
Begitu juga pada tahun seterusnya. Fidyah akan naik setiap tahun selagi
mana orang tersebut tidak menggantikan puasanya.
K. Hikmah puasa
Puasa memiliki hikmah yang sangat besar terhadap manusia, baik terhadap individu maupun social, terhadap ruhani maupun jasmani.
Terhadap ruhani, puasa juga berfungsi
mendidik dan melatih manusia agar terbiasa mengendalikan hawa nafsu yang
ada dalam diri setiap individu. Puasa juga mampu melatih kepekaan dan
kepedulian social manusia dengan merasakan langsung rasa lapar yang
sering di derita oleh orang miskin dan di tuntunkan untuk membantu
mereka dengan memperbanyak shadaqah.
Sedangkan terhadap jasmani, puasa bisa
mempertinggi kekuatan dan ketahanan jasmani kita, karena pertama,
umumnya penyakit bersumber dari makanan, dan kedua, sebenarnya Allah SWT
menciptakan makhluq-Nya termasuk manusia sudah ada kadarnya. Allah
memberikan kelebihan demikian pula keterbatasan pada manusia, termasuk
keterbatasan pada soal kadar makan-minumnya.
Berikut ini hikmah yang kita dapatkan setelah berjuang seharian sacara umum:
- Bulan Ramadhan bulan melatih diri untuk disiplin waktu. Dalam tiga
puluh hari kita dilatih disiplin bagai tentara, waktu bangun kita
bangun, waktu makan kita makan, waktu menahan kita sholat, waktu berbuka
kita berbuka, waktu sholat tarawih, iktikaf, baca qur’an kita lakukan
sesuai waktunya. Bukankah itu disiplin waktu namanya? Ya kita dilatih
dengan sangat disiplin, kecuali orang tidak mau ikut latihan ini.
- Bulan Ramadhan bulan yang menunjukkan pada manusia untuk seimbang
dalam hidup. Di bulan Ramadhan kita bersemangat untuk menambah amal-amal
ibadah,
dan amal-amal sunat.
- Bulan Ramadhan adalah bulan yang mengajarkan Manusia akan pentingnya arti persaudaraan, dan silaturahmi.
- Bulan Ramadhan mengajarkan agar peduli pada orang lain yang lemah.
- Bulan Ramadhan mengajarkan akan adanya tujuan setiap perbuatan dalam kehidupan.
- Bulan Ramadhan mengajarkan pada kita hidup ini harus selalu
mempunyai nilai ibadah. Setiap langkah kaki menuju masjid ibadah,
menolong orang ibadah, berbuat adil pada manusia ibadah, tersenyum pada
saudara ibadah, membuang duri di jalan ibadah, sampai tidurnya orang
puasa ibadah, sehingga segala sesuatu dapat dijadikan ibadah. Sehingga
kita terbiasa hidup dalam ibadah. Artinya semua dapat bernilai ibadah.
- Bulan Ramadhan melatih diri kita untuk selalu berhati-hati dalam setiap perbuatan, terutama yang mengandung dosa.
- Bulan Ramadhan melatih kita untuk selalu tabah dalam berbagai halangan dan rintangan.
- Bulan Ramadhan mengajarkan pada kita akan arti hidup hemat dan sederhana.
- Bulan Ramadhan mengajarkan pada kita akan pentingnya rasa syukur kita, atas nikmat-nikmat yang diberikan pada kita.
Dan masih banyak lagi manfaat atau hikmah puasa yang lain baik di dalam bidang kesehatan dan lain-lain.
BAB IV
Kesimpulan
Puasa adalah salah satu rukun islam, maka
dari itu wajiblah bagi kita untuk melaksanakan puasa dengan ikhlas
tanpa paksaan dan mengharap imbalan dari orang lain. Jika kita berpuasa
dengan niat agar mendapat imbalan atau pujian dari orang lain, maka
puasa kita tidak ada artinya. Maksudnya ialah kita hanya mendapatkan
rasa lapar dan haus dan tidak mendapat pahala dari apa yang telah kita
kerjakan. Puasa ini hukumnya wajib bagi seluruh ummat islam sebagaimana
telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kita. Sebagaimana firman
Allah swt yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertaqwa”(Q.S Al-Baqarah)
Berpuasalah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah dibuat oleh Allah swt. Allah telah
memberikan kita banyak kemudahan(keringanan) untuk mengerjakan ibadah
puasa ini, jadi jika kita berpuasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang telah kami sebutkan diatas, kita sendiri akan merasakan betapa
indahnya berpuasa dan betapa banyak faidah dan manfaat yang kita
dapatkan dari berpuasa ini.
Maka dari itu saudara-saudari kami
sekalian, janganlah sesekali meninggalkan puasa, karena puasa ini
mempunyai banyak nilai ibadah. Mulai dari langkah, tidur dan apapun
pekerjaan orang yang berpuasa itu adalah ibadah.
BAB IV
- Kuliah fiqh ibadah oleh Syakir Jamaluddin, MA.
- Fiqih Empat Madzhab (bagian ibadah) oleh Drs. H. Moh. Zuhri, Dipil. Tafl dkk.
- Buku puasa lahir dan batin oleh Malaki Tabrizi
- Terjemah ihya’ ulumiddin( jilid II) oleh imam ghazali